Pengawasan Peredaran dan Sertifikasi Benih Kopi BSIP TRI
Dalam upaya peningkatan kualitas dan produktivitas kopi di Indonesia, BSIP TRI bersama dengan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan (BPSBP) Jawa Barat melakukan pengawasan peredaran benih Kopi Sigarar Utang serta sertifikasi benih Kopi Arabika Sigarar Utang asal biji dan benih Kopi Robusta Klon Seri BP dan SA asal stek berakar pada Senin (31/07). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa benih kopi yang digunakan oleh petani adalah benih berkualitas unggul dan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Pengawasan peredaran dan sertifikasi benih kopi yang dilakukan sesuai Kepmentan No. 27/Kpts/KB.020/05/2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kopi. Peredaran benih kopi mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Benih kopi yang akan disertifikasi harus memenuhi persyaratan fisik, fisiologis, dan kemurnian varietas. Proses pengujian dilakukan sesuai dengan prosedur untuk memastikan benih kopi telah melewati uji mutu dan seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan pengawasan peredaran dan sertifikasi benih kopi ini diharapkan dapat meningkatan kualitas dan produktivitas tanaman kopi untuk menghasilkan kopi Indonesia yang berdaya saing di pasar Internasional.