• Jl. Raya Pakuwon Km 2 Parungkuda
  • (0266) 6542181, 082127038923 (WA)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP TRI

Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar

Thumb
560 dilihat       03 Agustus 2023

Pengawasan Peredaran dan Sertifikasi Benih Kopi BSIP TRI

Dalam upaya  peningkatan kualitas dan produktivitas kopi di Indonesia, BSIP TRI bersama dengan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan (BPSBP) Jawa Barat melakukan pengawasan peredaran benih Kopi Sigarar Utang serta sertifikasi benih Kopi Arabika Sigarar Utang asal biji dan benih Kopi Robusta Klon Seri BP dan SA asal stek berakar pada Senin (31/07). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa benih kopi yang digunakan oleh petani adalah benih berkualitas unggul dan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

Pengawasan peredaran dan sertifikasi benih kopi yang dilakukan sesuai Kepmentan No. 27/Kpts/KB.020/05/2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kopi. Peredaran benih kopi mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Benih kopi yang akan disertifikasi harus memenuhi persyaratan fisik, fisiologis, dan kemurnian varietas. Proses pengujian dilakukan sesuai dengan prosedur untuk memastikan benih kopi telah melewati uji mutu dan seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerapan pengawasan peredaran dan sertifikasi benih kopi ini diharapkan dapat meningkatan kualitas dan produktivitas tanaman kopi untuk menghasilkan kopi Indonesia yang berdaya saing di pasar Internasional.

Prev Next

- administrator


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kopi Artisanal dan Evolusi Selera Konsumen Modern
    18 Mei 2025 - By administrator
  • Thumb
    Pelantikan dan Pengukuhan Jabatan di Lingkup BRMP
    15 Mei 2025 - By administrator
  • Thumb
    RI Bakal Kebanjiran Beras Lokal
    11 Mei 2025 - By administrator
  • Thumb
    Wamentan mengungkap potensi B100 usai uji coba di Sukabumi
    10 Mei 2025 - By administrator
  • Thumb
    Wamentan: Peran BRMP krusial angkat posisi RI ke dunia
    10 Mei 2025 - By administrator

tags

benih kopi sertifikasi

Kontak

(0266) 6542181, 082127038923 (WA)
(0266) 6542087
[email protected]

Jl. Raya Pakuwon Km. 2, Parungkuda, Sukabumi 43357 Jawa Barat Indonesia

https://tanamanindustri.bsip.pertanian.go.id

© 2025 - 2025 Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar. All Right Reserved